Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan suami,anak perempuan dari anak perempuan,saudara laki sebapak,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?

Suami mendapatkan setengah1/2 dari harta warisan,karena tidak adany furu'(anak)Sedangkan saudar laki-laki sebapak mendapatkan sisanya melalui ta'shib.Dan anakperempuan dari anak perempuan (cucu),meskipun  berasal dari furu'(anak)wanita,namun dia tidak  berpengaruh pada bagian tertinggi yang di dapatkan suami,yaitu setengah 1/2.karena dia (anak perempuan dari anak perempuan)bukan ahli waris.baik melalui fardhu(sesuai ketentuan hitungan yang ada)maupun ta'shib(sisa),tetapi dia termasuk dzawil arham.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top